Bolehkah Berkurban Secara Online? Menurut Majelis Ulama Indonesia MUI dan Dalilnya

- 1 Juli 2022, 16:03 WIB
Bolehkah berkurban secara online? Para ulama ada yang pro dan kontra, berikut ini penjelasan lengkap dengan dalilnya.
Bolehkah berkurban secara online? Para ulama ada yang pro dan kontra, berikut ini penjelasan lengkap dengan dalilnya. /Tangkap layar mui.or.id

BERITA DIY – Bolehkan berkurban secara online? Para ulama ada yang pro dan kontra, berikut ini penjelasan lengkap dengan dalilnya.

Maksud dari kurban online adalah pelaksanaan ibadah kurban melalui perantara dunia maya atau internet. Dalam pelaksanaannya, nantinya akan diserahkan kepada panitia kurban yang terpercaya.

Terlebih di masa pandemik Covid-19 ini, pelaksanaan kurban yang diwakilkan kepada panitia kurban merupakan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan dengan pelaksanaan ini adalah mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dikutip BERITA DIY dari Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah.

Baca Juga: Keutamaan dan Hikmah Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha: Amalan yang Paling Dicintai Allah SWT

Menurut MUI, wakalah atau proses perwakilan dalam pelaksanaan kurban dibolehkan, hal ini berlandasan kepada al-Quran pada surat An-Nisa ayat 35, sebagai berikut:

“Maka suruhlah juru damai [hakam] dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai [hakam] dari keluarga perempuan ... ” (QS. An-Nisa [4]: 35).

Mengenai wakalah juga dijelaskan dalam surat Al-Kahfi ayat 19, bahwasannya “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudama yang dikutip BERITA DIY dari laman MUI menjelaskan bahwa ulama secara umum sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x