BERITA DIY - Simak informasi mengenai tarif listrik yang naik mulai hari ini 1 Juli 2022, berikut disertai penjelasan besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan pelanggan PLN yang terdampak berikut ini.
Kenaikan tarif listrik yang berlaku hanya ditujukan kepada 5 golongan dengan daya di atas 3.500 VA.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak 5 golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik berikut ini:
1. Pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA.
2. Pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Kenaikan tarif listrik yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk keadilan, di mana jumlah pelanggan kelima golongan tersebut sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.
Dilansir dari esdm.go.id, kenaikan harga yang dilakukan merupakan bentuk adjustment dari tarif listrik di Indonesia saat ini.
Diharapkan dengan dinaikkannya tarif listrik kepada 5 golongan pelanggan di atas, subsidi harga listrik di Indonesia bisa diterima oleh pelanggan yang benar-benar berhak menerimanya.
"Tariff adjustment ini hanya untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kelompok pelanggan ini kami yakini termasuk saudara-saudara kita yang dari sisi keekonomian sudah masuk golongan rumah tangga mampu atau mewah," ujar Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana pada 17 Juni 2022.
Kenaikan tarif yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta pemerintah sebesar kurang lebih 17,64 persen sampai 36 persen.
Diketahui tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini tercatat sebesar Rp1.444,7 per kWh.
Baca Juga: Jadwal Pekan Kedelapan PLN Mobile Proliga 4-6 Maret 2022 Lengkap Link Live Streaming di Vidio
Akan tetapi setelah kenaikan tarif yang sesuai dengan surat resmi pemerintah, tarif listrik yang diberikan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik ke Rp1.522,88 kWh.
Demikian informasi mengenai tarif listrik terbaru yang naik mulai 01 Juli 2022, berikut disertai dengan besaran tarif listrik terbaru kepada 5 golongan pelanggan PLN.***