Gaji 13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Selain itu, menurut PP RI Nomor 16 Tahun 2022, gaji 13 2022 untuk PNS akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi yang belum mengetahui besaran gaji PNS hingga tunjangan yang didapatkan, simak rincian berikut ini.
Daftar gaji PNS
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan, Daftar Gaji PNS dan Jumlah Uang yang Bakal Diterima
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200