Tanggal Pasti Gaji 13 Cair PNS, Pensiunan, TNI, Polri Jatuh 1 Juli? Cek Libur Sekolah Kalender Pendidikan 2022

- 24 Juni 2022, 15:42 WIB
Jadwal kapan tanggal pasti gaji 13 cair PNS, pensiunan, TNI dan Polri melalui cek libur sekolah kalender pendidikan 2022. Simak penjelasan Sri Mulyani berikut.
Jadwal kapan tanggal pasti gaji 13 cair PNS, pensiunan, TNI dan Polri melalui cek libur sekolah kalender pendidikan 2022. Simak penjelasan Sri Mulyani berikut. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden



BERITA DIY - Simak kapan tanggal pasti gaji 13 cair PNS, pensiunan, TNI dan Polri melalui cek libur sekolah kalender pendidikan 2022. Simak penjelasan Sri Mulyani berikut.

Sri Mulyani Menteri Keuangan memastikan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri akan tetap cair meski telat.

Sri Mulyani menjelaskan jika gaji 13 cair saat libur sekolah di kalender pendidikan 2022 memasuki masa akhir dan akan masuk ke tahun ajaran baru, paling cepat adalah 1 Juli 2022 dan paling lambat pada tanggal 9 Juli.

Baca Juga: Kapan Tanggal Pasti Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS dan Cair Bulan Apa Tahun 2022?

Hal ini berdasarkan kalender pendidikan libur sekolah yang akan dilaksanakan pada 25 Juni hingga 9 Juli 2022.

"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Sebelum tahun [ajaran] baru sekolah, biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani kepada dikutip dari ANTARA pada Jumat, 17 Juni 2022.

Meskipun demikian, ada 2 golongan PNS yang tak mendapapat gaji 13 sesuai Pasal 5 PMK 75 tahun 2022 yakni:

Baca Juga: Cek Jadwal Tanggal Gaji 13 PNS Cair Juni-Juli 2022 Lengkap Daftar Penerima hingga Pensiunan Beserta Besaran

"PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan".

Nantinya, besaran gaji 13 untuk PNS, pensiunan, TNI dan Polri berdasar komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x