BERITA DIY - Informasi lowongan ASN 2022, CPNS akan dibuka atau tidak ini jawaban Menpan RB terkait formasi penerimaan pada tahun ini.
Lowongan ASN pada tahun sebelumnya terbagi menjadi beberapa formasi yaitu seperti PPPK Guru, CPNS, dan PPPK Non Guru.
Namun, untuk seleksi ASN 2022 terdapat sedikit perbedaan pada penerimaan formasi yang akan dibuka oleh pemerintah.
Dikutip dari ANTARA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan merekrut lebih banyak PPPK di tahun ini.
Dalam mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi, Menpan RB Tjahjo Kumolo akan mengutamakan penerimaan PPPK daripada PNS pada tahun 2022.
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan di tahun ini juga formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo.
Pertimbangan lain dari pemerintah terkait tidak membuka formasi CPNS pada rekrutmen tahun 2022 yaitu terkait keterbatasan waktu.
"Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini," kata Tjahjo dikutip BERITA DIY dari ANTARA pada Minggu, 23 Januari 2022.
Rekrutmen PPPK di tahun ini telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Berikut ini kategori pelamar dan syarat ASN 2022 untuk formasi PPPK dari prioritas hingga umum:
Pelamar Prioritas
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Sementara pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
- Pelamar yang tercatat di Dapodik.
Adapun beberapa syarat PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat kebutuhan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
Syarat Khusus
Selain itu berikut syarat khusus bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
- Membuat video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
- Semua persyaratan diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah.
- Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Cara Daftar
Berikut cara daftar akun untuk pendaftaran CASN 2022:
- Akses laman SSCAN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Setelah selesai, login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata diri dan unggah swafoto
Itulah informasi lowongan ASN 2022 beserta keterangan Menpan RB terkait ada atau tidak CPNS pada penerimaan tahun ini.***