Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini sendiri merupakan sarana atau langkah agar nantinya potensi pajak yang terdapat di Jawa Timur dapat meningkat.
Pasalnya berdasarkan data yang dimiliki oleh Dipenda Jatim diketahui bahwa cukup banyak yang mengalami peralihan pembelian namun masih kurang adanya yang melakukan upaya balik nama.
Demikianlah informasi lengkap terkait dengan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim yang dapat dilakukan hingga 30 Juni 2022 lengkap dengan syarat dan cara melakukannya.***