BERITA DIY - Simak informasi mengenai aturan baru pemerintah yang menjadikan NIK dan PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah.
Berikut akan dijelaskan terkait cara melakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK bertujuan agar tata kelola distribusi minyak goreng bisa lebih akuntabel dan terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Dikutip dari maritim.go.id, kebijakan pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan menjalani proses sosialisasi selama dua minggu terlebih dahulu.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.
Bagi masyarakat yang belum mengunduh maupun memiliki aplikasi Peduli Lindungi diharuskan melakukan transaksi minyak goreng curah dengan NIK.
Hal tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah minyak goreng curah yang bisa dibeli per NIK, sehingga diharap tidak terjadi penimbunan atau kelangkaan minyak goreng.
Diketahui batas maksimal pembelian minyak goreng curah yaitu 10 kg untuk satu NIK per harinya, dengan harga Rp 14.000 per liternya atau Rp15.500 per kilogram.