Sedangkan cara berhubungan intim menurut Islam sebenarnya tidak diatur secara rinci. Hal tersebut dimaksdkan dalam konteks gaya ketika berhubungan badan dengan Istri.
Khalid Basalamah menjelaskan bahwa semua gaya ketika berhubungan badan antara suami dan istri diperbolehkan. Keterangan Khalid Basalamah tersebut berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 223.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang istri adalah ladang yang subur bagi suaminya. Oleh sebab itu, sang suami dibebaskan untuk menggaulinya dengan cara (gaya) apapun sesuai yang diinginkan oleh sang suami.
Bahkan Khalid Basalamah menegaskan bahwa semua cara dalam berhubungan badan yang tidak dilarang diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
Selain itu, batasan lainnya adalah suami atau istri tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan cara yang dapat mengakibatkan luka fisik.
Adapun hal-hal yang dilarang ketika berhubungan badan disebutkan oleh Khalid Basalamah adalah berhubungan melalui lubang dubur.
Khalid menegaskan bahwa semua cara berhubungan badan dihalalkan selama diletakkan di kemaluan.
Pendapatnya tersebut didasarkan dari hari hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud.
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa Allah SWT melaknat laki-laku yang dengan sengaja menggauli istrinya dari lubang duburnya.