4. Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA: Rp 2 juta per tahun
6. Lansia: Rp 2,4 juta per tahun
7. Penyandang difabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
Bantuan tersebut cair dalam empat tahap. Satu keluarga maksimal hanya dibatasi empat kategori penerima yang ebrbeda.
Sehingga ada keluarga yang akan menerima bansos PKH tahap 2 sebesar Rp2,7 juta pada Juni 2022 ini, yakni jika di dalamnya terdapat ibu hamil, balita, difabel, dan lansia.
Proses pencairan dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Tabungan Negara (BTN)