Baca Juga: Syarat Umroh dan Haji 2022 serta Link Cek Daftar Nama Jemaah Berangkat Haji 2022 atau 1443 H
Mayoritas ulama juga telah sepakat dengan cara pandang di atas dalam memutuskan hukum menunaikan ibadah haji atau umroh dengan menggunakan hutang atau pinjaman. Hal tersebut dikarenakan bahwa orang yang mampu membayar hutang dianggap sebagai orang yang mampu.
Namun KH Mahbub memandang bahwa sebaiknya bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji atau umroh sebaiknya jangan berhutang. Namun apabila terdapat kondisi tertentu sehingga memaksa untuk berhutang namun dengan catatan memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut.
KH Mahbub lebih menyarankan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji atau umroh untuk mengumpulkan harta terlebih dahulu dibandingkan dengan berhutang. Hal tersebut dikarenakan mencegah risiko yang akan ditanggung apabila memaksakan diri untuk berhutang.
Baca Juga: Keistimewaan Umroh di Bulan Ramadhan: Pahala Berlimpah hingga Dapat Menghapus Dosa
Demikian informasi mengenai hukum naik haji dan umroh dengan cara berhutang. Simak selengkapnya pandangan ulama terkait dengan persoalan fiqh yakni ibadah haji dan umroh dengan cara berhutang.***