Sedangkan BLT minyak goreng dicairkan dengan dua cara, yakni sebagai berikut:
1. Disalurkan oleh PT Pos Indonesia
Proses penyaluran dilakukan di Kantor Pos atau kantor kepala desa dan berlaku untuk KPM PKH dan BPNT atau bansos sembako.
2. Disalurkan oleh TNI/Polri
Proses penyaluran dan pendataan dilakukan di Komando Distrik Militer (Kodim) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk PKL yang menjual gorengan.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan belum pernah dapat bantuan ini juga bisa mendaftar bansos PKH dengan cara sebagai berikut:
1. Daftar langsung ke kantor keluarahan menemui kepala desa agar diusulkan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Daftar langsung secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
Berikut daftar bantuan yang diterima dan kategori penerima bansos PKH: