BERITA DIY - Simak kapan tanggal gaji ke 13 cair beserta besaran gaji PNS per golongan dan maksimal tunjangan gaji ke 13 yang akan didapat.
Saat ini ASN dan PNS bertanya-tanya kapan gaji ke 13 cair mengingat telah memasuki bulan Juni 2022. Berapa maksimal tunjangan yang akan didapat?
Setelah mendapatkan THR Lebaran, PNS, ASN, serta pensiunan akan mendapatkan tunjangan lainnya yang disebut gaji ke 13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Mengacu pada Pasal 5, THR dan gaji ke 13 tidak berlaku bagi ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, beserta sedang ditugaskan di luar negeri di luar instansi pemerintah.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 kepada ASN dan PNS dan anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat jabatan.
Selain itu Pasal 12 menyebutkan gaji ke 13 mengikuti ketentuan yang didasarkan pada komponen penghasilan yang diberikan pada bulan Juni tahun 2022.
Mengenai pertanyaan kapan gaji ke 13 cair tanggal berapa, biasanya periode pencairan tunjangan mengikuti tahun baru ajaran anak sekolah.