Cek Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Usai Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

- 10 Juni 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Cek iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus.
Ilustrasi - Cek iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id

Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Shopee, Tokopedia, GoPay, dan OVO

- Kelas 1 iuran sebesar Rp 150.000 per bulan per orang.

Hingga Mei 2022, BPJS Kesehatan mencatat ada 240.315.474 masyarakat di Indonesia yang menjadi peserta. 

Sedangkan, jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Tanah Air ada sebanyak 27.588 unit, mulai dari klinik, Puskesmas hingga rumah sakit.

Dengan sistem kelas saat ini, membuat ruang perawatan yang didapatkan pun berbeda. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan ruang perawatan kelas 3.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS kesehatan Secara Offline dan Online Melalui Shopee, OVO, DANA, dan Mbanking BRI

Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas 2 mendapat ruang perawatan kelas 2. Begitu pula dengan peserta kelas 1, maka akan mendapat ruang perawatn kelas 1.

Nah, dengan usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus, maka ruang perawatan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan akan sama atau standar. 

Terkait iuran yang harus dibayar pada BPJS Kesehatan standar usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus belum diungkap secara jelas oleh pihak BPJS Kesehatan. 

Demikian informasi cek iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah