Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan dan Rawat Inap BPJS Kesehatan

- 14 Mei 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi peserta BPJS, Informasi biaya dan cara naik kelas perawatan dan Rawat Inap BPJS Kesehatan.
Ilustrasi peserta BPJS, Informasi biaya dan cara naik kelas perawatan dan Rawat Inap BPJS Kesehatan. /Pixabay/@Megan_Rexazin

BERITA DIY - Berikut informasi biaya dan cara naik kelas perawatan dan Rawat Inap BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan ada kalanya menginginkan fasilitas yang lebih baik saat melakukan pengobatan di rumah sakit.

Pengobatan yang menggunakan BPJS Kesehatan selain perawatan adalah pengobatan yang mengharuskan pasien untuk melakukan rawat inap.

Bagi Anda yang menginginkan fasilitas yang lebih baik, tentunya Anda harus menaikan kelas perawatan dan rawat inap BPJS Kesehatan Anda terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online Lewat HP

Untuk bisa melakukan peningkatan kelas BPJS kesehatan baik untuk perawatan maupun rawat inap bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Sebelum itu, simak terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk naik kelas BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan menaikan kelas maka perlu membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Registrasi BPJS Kesehatan via WA Beserta Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

1. Untuk meningkatkan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, peserta BPJS perlu membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta

Berikut contohnya:

Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta

2. Untuk meningkatkan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, peserta BPJS perlu membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.

Baca Juga: Cek Link Login PCare Vaksin Terbaru untuk Eclaim BPJS Kesehatan Primary Carei, Bukan bpjs-kesehatan.go.id?

Berikut Contohnya:

Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp 12 juta Tarif INA-CBG kelas = Rp 5 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp 5 juta = Rp 3,75 juta.

Jika sudah mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan untuk menaikan kelas di BPJS Kesehatan, Anda juga perlu tahu cara naik kelas di BPJS Kesehatan.

Berikut lima cara naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Caranya adalah dengan membuka aplikasi Mobile JKN lalu tap menu “Ubah Data Peserta kemudian masukkan data perubahan.

Baca Juga: Link Baru Pcare BPJS Kesehatan Bisa Melalui Smartphone di pcarejkn.bpjs-kesehatan.go.id Untuk Akses Kesehatan

2. Melalui MCS atau Mobile Customer Service

Cara yang kedua adalah dengan mengunjungi MCS lalu isi FDIP dan tunggu hingga antrian tiba.

3. Melalui Care Center BPJS Kesehatan

Anda juga bisa menghubungi Care Center BPJS di 1500 400 lalu sampaikan perubahan data yang Anda inginkan.

Baca Juga: Cara Login Daftar Pcare Primary Care Eclaim BPJS Kesehatan untuk Vaksinasi yang Pindah Alamat Terbaru

4. Melalui mal pelayanan publik

Kunjungi Mal Pelayanan Publik dan isi FDIP lalu tunggu hingga antrean Anda tiba.

5. Cara yang terakhir adalah dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan dan kantor Kabupaten.

Demikian informasi biaya dan cara naik kelas perawatan dan Rawat Inap BPJS Kesehatan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x