Jadwal Tanggal Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Juni? Ini Besaran dan Kriteria Penerima Tunjangan

- 8 Juni 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi dana tunjangan ke 13. Cek jadwal tanggal gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair Juni atau Juli? Simak besaran dan kriteria penerima tunjangan.
Ilustrasi dana tunjangan ke 13. Cek jadwal tanggal gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair Juni atau Juli? Simak besaran dan kriteria penerima tunjangan. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Berikut jadwal tanggal gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair Juni atau Juli? Simak besaran dan kriteria penerima tunjangan.

Usai THR, Pegawai Negeri Sipil PNS dan Aparatur Sipil Negara ASN serta pensiunan dipastikan menerima gaji ke 13.

Tercatat, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang menjelaskan jika gaji ke 13 akan turun paling cepat Juni dan paling lambat Juli 2022.

Baca Juga: Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Kriteria penerima gaji ke 13 yang turun Juli adalah ASN, PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 yang bersumber dari APBN.

Adapun tujuan dari gaji ke 13 adalah untuk tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.

Sementara komponen gaji ke 13 berdasarkan penghasilan pada Juni 2022 yakni total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah dengan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan, Daftar Gaji PNS dan Jumlah Uang yang Bakal Diterima

Pegawai yang mendapat gaji ke 13 antara lain:

- PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Cek Jadwal Tanggal Gaji 13 PNS Cair Juni-Juli 2022 Lengkap Daftar Penerima hingga Pensiunan Beserta Besaran

Berikut besaran gaji ke 13 tahun 2022 untuk PNS, ASN dan pensiunan:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Ia: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Demikian jadwal tanggal gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair Juni atau Juli? Simak besaran dan kriteria penerima.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah