- Akses kjp.jakarta.go.id.
- Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik tahun status KJP yang ingin dicek.
- Klik tahap.
- Pilih tombol "Cek".
Sebagai catatan, laman web kjp.jakarta.go.id per hari ini, Selasa 7 Juni 2022 belum bisa diakses. Tertulis sedang ada perawatan website.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu ATM KJP yang Hilang di Bank DKI Jakarta 2022
Adapun besaran KJP Plus untuk penerima siswa SD, SMP dan SMA adalah berikut:
1. SD/MI besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp250.000.
2. SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp300.000.