Cara Mengurus Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja, Disertai Syarat untuk Bisa Melakukan Klaim

- 6 Juni 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus jaminan sosial atau asuransi kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan syarat untuk bisa melakukan klaim santunan.
Ilustrasi - Cara mengurus jaminan sosial atau asuransi kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan syarat untuk bisa melakukan klaim santunan. /Tangkap Layar Instagram/@pt_jasaraharja

4. Mengajukan permintaan santunan tidak lebih dari enam bulan setelah kecelakaan.

5. Wajib melakukan penagihan santunan maksimal tiga bulan setelah permintaan santunan diterima Jasa Raharja.

Untuk bisa melakukan klaim atau mengurus jaminan asuransi kecelakaan terutama kendaraan motor dari Jasa Raharja, simak berikut ini:

Baca Juga: Cara Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja LENGKAP Jumlah Santunan dan Kriteria Korban Kecelakaan

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

- Kartu Keluarga (KK).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Surat Nikah.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x