Cara Mengurus Kartu ATM KJP yang Hilang di Bank DKI Jakarta 2022

- 6 Juni 2022, 14:45 WIB
Syarat dan langkah untuk mengurus kartu ATM KJP Bank DKI Jakarta 2022 yang hilang.
Syarat dan langkah untuk mengurus kartu ATM KJP Bank DKI Jakarta 2022 yang hilang. /Instagram.com/@jakone.mobile

BERITA DIY - Berikut merupakan cara untuk mengurus kartu ATM Plus yang hilang. Simak beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus kartu ATM KJP Bank DKI Jakarta yang hilang di bawah ini.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah salah satu program pemerintah Provinsi Jakarta. Program tersebut dijalankan untuk membantu biaya pendidikan bagi masyarakat Jakarta.

Bantuan pendidikan melalui KJP akan diberikan secara tunai kepada penerima. Penerima akan menerima kartu ATM Bank DKI Jakarta guna penyaluran bantuan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jakarta.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Saldo OVO, Gopay, dan Dana di Mesin ATM dengan Mudah, Bisa Pakai Kartu atau Tanpa Kartu

Agar penyaluran dana bantuan pendidikan KJP tidak mengalami hambatan, pastikan Anda sebagai penerima memiliki ATM Bank DKI sebagai bank resmi yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk penyaluran. Namun apabila ATM penyalur KJP tersebut hilang, tentu Anda perlu mengurus kembali kartu tersebut karena proses pencairan dana akan terhambat.

Sebelum melakukan pengurusan, pastikan kartu ATM yang Anda miliki aman terlebih dahulu. Lakukan pemblokiran secara online melalui call center Bank DKI di 1500-351 guna mengamankan saldo dalam kartu ATM tersebut sebelum ke kantor cabang Bank DKI.

Adapun mengenai cara untuk mengurus kartu ATM KJP adalah sebagai beriku:

1.  Siapkan dokumen berupa surat kehilangan apabila kartu ATM Bank DKI untuk pencairan KJP hilang.

2. Siapkan surat pengantar dari sekolah

3. Siapkan dokumen identitas diri seperti Kartu Keluarga atau KK dan akta kelahiran fotokopi masing-masing dokumen tersebut.

4. Lakukan pengajuan penggantian kartu ATM Bank DKI melalui kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Cara Mengurus ATM BCA, BNI, dan BRI yang Hilang dengan Mentransfer Saldo dan Blokir ATM

Proses penggantian kartu ATM KJP tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat atau jadi dalam satu hari. Untuk melakukan pengajuan, pihak  Bank DKI telah membuat aturan dan prosedur terkait dengan pengambilan kartu ATM Bank DKI untuk KJP.

Langkah di bawah ini hanya dapat dilakukan setelah penerima KJP melakukan proses pengajuan pada kantor cabang Bank DKI. Berikut merupakan cara untuk melakukan pengambilan kartu ATM Bank DKI untuk KJP :

Baca Juga: PKL hingga Nelayan Masuk Syarat Penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Meski Tak Punya Kartu ATM, Asal...

1.  Nasabah mendatangi kantor cabang, sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pihak Bank DKI.

2. Membawa bukti pengaduannya (CRC) 3. Membawa dokumen identitas diri berupa KTP bagi yang memiliki atau Kartu Keluarga (KK) dan buku tabungan.

Hal di atas hanya dapat dilakukan apabila proses pengajuan penggantian kartu ATM Bank DKI disetujui. Beberapa syarat dan ketentuan di atas wajib dipenuhi oleh nasabah Bank DKI yang hendak mendapatkan kembali kartu ATM yang rusak sebelumnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan NFC untuk Cek Saldo ATM dan Pembayaran

Demikian informasi mengenai cara untuk mengurus kartu ATM KJP yang hilang. Simak selengkapnya langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan penggantian kartu ATM KJP.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x