Untuk permasalahan ini kemudian muncul aturan mengenai sholat ghaib. Sholat ghaib dilakukan sebagai salah satu cara untuk menggugurkan kewajiban sholat jenazah.
Sholat ghaib adalah sholat yang didirikan untuk menyolatkan sekaligus menggugurkan kewajiban melaksanakan sholat jenazah pada seorang muslim yang diyakini telah meninggal dunia di tempat yang jauh atau sulit dijangkau.
Sholat ghaib disyariatkan dan boleh dilakukan pada muslim yang wafat di negara lain. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saat menyolatkan keempat orang yang wafat jauh dari Madinah, yaitu Raja Habasyah, Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Laitsi, Zaid bin Haritsah, dan Ja’far bin Abi Thalib.
Sholat ghaib dan sholat jenazah adalah dua ibadah yang berbeda meskipun keduanya ditujukan untuk mengirim doa kepada mayat.
Mengenai hukumnya sendiri, sholat ghaib memiliki hukum yang sama dengan sholat jenazah yaitu fardhu kifayah.
Syarat melakukan sholat ghaib
Karena perbedaannya dengan sholat jenazah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya sholat ghaib bisa dilakukan, beberapa syarat di antaranya adalah:
1. Jenazah berada di luar wilayah atau jangkauan, atau berada di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Jika jenazah berada dalam satu wilayah dan bisa dijangkau, maka sholat gaib menjadi tidak sah.