Apa Itu Gaji 13 PNS dan Kapan Cair? Ini Daftar Penerima, Besaran Nominal, dan Waktu Pencairan Gaji 13 PNS 2022

- 1 Juni 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS daftar ASN yang akan penerima dan tidak menerima, besaran nominal gaji 13 PNS 2022 dan tanggal pencairan.
Ilustrasi gaji 13 PNS daftar ASN yang akan penerima dan tidak menerima, besaran nominal gaji 13 PNS 2022 dan tanggal pencairan. /PEXELS/@Robert Lens

BERITA DIY- Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun setiap tahunnya menerima gaji ke-13. Namun masih ada beberapa yang belum tahu apa itu gaji ke-13.

Berikut ini penjelasan apa itu gaji ke-13 yang diterima PNS setiap tahun, kapan waktu pencairan? Serta berapa besaran nominal gaji 13 yang diterima PNS tahun 2022.

Selain itu dibawah ini juga terdapat informasi daftar siapa saja yang akan menerima dan tidak menerima gaji 13 PNS 2022.

Baca Juga: Setelah THR Lebaran 2022, Jadwal Gaji 13 Tunjangan Kinerja PNS 2022 Kapan Cair?

Gaji 13 PNS adalah gaji tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Dikutip dari BKPP Kulonprogo, ini daftar siapa saja yang akan menerima gaji 13 PNS 2022:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur
  4. Bupati dan Wali Kota dan Wakil Bupati serta Wakil Wali Kota
  5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Apakah CPNS 2022 Dapat THR dan Gaji 13? Ini Besaran, Aturan dan Jadwal Pencairan di Lebaran

Gaji 13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Komponen pemberian gaji 13 PNS 2022 disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13

Besaran nominal gaji 13 yang akan diterima PNS 2022 yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga”, ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu pada 16 April 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tunjangan Kinerja Tukin Gaji 13 dan THR PNS 2022 Berdasar Pidato Presiden, Ketahui Kapan Cair

Adapun pemberian gaji 13 ASN untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juli 2022 setelah tahun ajaran baru.

Demikian informasi tentang gaji 13 PNS 2022, siapa saja yang menerima dan tidak menerima serta berapa besaran jumlah gaji 13 yang akan diterima oleh ASN.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah