Adapun syarat jadi peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang dalam menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pelaku UMKM.
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, baik anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, POLRI ataupun perangkat desa
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Bagaimana cara memilih pelatihan usai lolos Kartu Prakerja?