Namun, yang jelas nominal BLT UMKM tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Tahun ini pemerintah memberikan BPUM sebesar Rp 600 ribu.
Nominal bantuan UMKM tersebut disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Baca Juga: Klik Link BPUM eform.bri.co.id, Input NIK KTP dan Kode di Sini buat Cek Terima BLT UMKM atau Tidak
Oleh karena itu, penerima BT PKLWN pun dipastikan tidak akan diberi BLT UMKM Rp 600 ribu tahun ini.
Sedangkan untuk jumlah orang yang akan diberi BLT UMKM 2022 rencananya sebanyak 12 juta. Penerima merupakan warga negara Indonesia.
"Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan guna dibahas lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam program PEN," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, 27 April 2022.
Baca Juga: Cicilan KUR Masih Ada Dapat BLT UMKM 2022? Cek Penerima Banpres BPUM Pakai NIK KTP di Sini
Demikian informasi tak perlu login Eform BRI untuk mengetahui termasuk penerima BPUM, BLT UMKM tahun lalu pasti bisa dicairkan jika mendapat SMS pemberitahuan.***