"Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik," kata Wapres dikutip dari ANTARA.
Pada kesempatan itu, Wapres juga menyalurkan bantuan lain yakni sembako dan BLT minyak goreng, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk lima pesantren.
Khusus untuk BPNT, masyarakat bisa mendapatkannya selama memenuhi syarat sebagai penerima yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.