Penyebab Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Benarkah karena Covid-19? Ini Aturan PPKM hingga 6 Juni 2022

- 24 Mei 2022, 13:00 WIB
ILUSTRASI - Covid-19 jadi penyebab Arab Saudi larang warganya ke Indonesia, simak aturan terbaru PPKM Jawa Bali.
ILUSTRASI - Covid-19 jadi penyebab Arab Saudi larang warganya ke Indonesia, simak aturan terbaru PPKM Jawa Bali. /UNSPLASH/fusion_medical_animation

Berdasarkan update data yang dihimpun hingga pada 24 Mei 2022, disebutkan bahwa jumlah kasus Covid-19 di Arab Saudi mencapai 763.629 kasus, sedangkan jumlah kesembuhan yang dimiliki yaitu 748.030.

Sedangkan mengenai jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 9.131. Jika dalam hitungan presentase, maka jumlah kesembuhan yaitu 99 persen, sedangkan presentase meninggal dunia yaitu 1 persen.

Baca Juga: Jadwal PPKM Luar Jawa-Bali Terbaru Level 1-3 Resmi Diperpanjang hingga Dua Pekan

Disisi lain, jika menilik pada kasus Covid-19 di Indonesia, juga mengalami tren membaik atau penurunan jumlah kasus yang terjadi pada setiap daerah di Indonesia.

Bahkan berdasarkan pada laman Instagram Kemenkes yaitu @kemenker_ri, pemerintah menyatakan dalam proses transisi menuju endemi dan melonggarkan pemakaian masker.

Meski demikian, pemerintah tetap melaksanakan adanya PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali yang mulai berlaku pada 24 Mei 2022 dan rencananya hingga pada 6 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun

Terkait aturan PPKM terbaru untuk Jawa - Bali ini memperbolehkan pelaksanaan WFO yaitu pada daerah level 1 sebesar 100 persen, pada daerah level 2 sebesar 75 persen, dan pada level 3 sebesar 50 persen.

Sedangkan mengenai aturan PPKM  Jawa Bali sesuai yang diinstruksikan berdasarkan Inmendagri terbaru ini juga mengatur mengenai jam operasional dan kapasitas di berbagai sektor seperti di pusat perbelanjaan hingga restauran.

Mengenai jumlah daerah yang masuk ke dalam level 1 kali ini diketahui yaitu mencapai 41 daerah, yang salah satunya adalah daerah aglomerasi Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x