Sebagai tambahan informasi, tidak semua daerah bisa menggunakan cara ini untuk meluruskan arah kiblat. Daerah-daerah tersebut di antaranya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Kei.
Selain itu juga Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya (minus Pulau Wetar), Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua.
Demikian informasi mengenai cara meluruskan kiblat saat Matahari di atas Kakbah pada 28 Mei dan 15 Juli 2022.***