Cara Cek Data PNS Online dengan Masukkan NIP PNS untuk Dapatkan Info Pangkat, Gaji, hingga Profil Pribadi

- 16 Mei 2022, 18:15 WIB
Cara mengecek data PNS secara online di laman DJASN BKN dan mysapk.bkn.go.id untuk lihat info pangkat, gaji, hingga profil pribadi seperti NPWP, BPSJ Kesehatan, dan Taspen.
Cara mengecek data PNS secara online di laman DJASN BKN dan mysapk.bkn.go.id untuk lihat info pangkat, gaji, hingga profil pribadi seperti NPWP, BPSJ Kesehatan, dan Taspen. / Tangkap layar ip-jasn.bkn.go.id

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS, seperti:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.

Baca Juga: Anjuran WFH ASN dari Kemenpan RB Mei 2022: PNS dan Aparatur Sipil Negara Work From Home di Tanggal Berikut

3. Tunjangan anak

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah