Kementerian Koperasi dan UKM telah mengusulkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan karena dinilai bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dalam meningkatkan usaha pada masa pandemi COVID-19.
“Berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19, Kemenkop-UKM berencana melanjutkan program BPUM pada 2022. Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya dalam keterangan resminya, Kamis, 5 April 2022.
Berdasarkan informasi terbaru, program BPUM 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan Rp600.000 untuk setiap pelaku usaha.
“Apabila program tersebut dijalankan kembali oleh pemerintah, diharapkan partisipasi optimal seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM untuk menyampaikan data yang akurat,” ungkapnya.
Syarat penerima BLT UMKM yaitu memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Untuk link daftar online Banpres BPUM bagi yang belum terdaftar, nantinya akan muncul usai persyaratan teknis ditetapkan dan BLT UMKM bakal disalurkan.
Demikian penjelasan cek KTP-mu! Pemilik NIK berikut masuk daftar penerima Banpres BPUM 2022 di banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id. Ketahui info BLT UMKM kapan cair, apakah Mei?.***