BSU 2022: Kuota Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji, Jadwal Penyaluran, dan Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Mei 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi - Informasi tentang BSU 2022 mulai dari kuota karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta hingga cara cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Informasi tentang BSU 2022 mulai dari kuota karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta hingga cara cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Informasi tentang BSU 2022 mulai dari kuota karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta hingga cara cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan akan dihadirkan di artikel ini.

Bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada karyawan atau pekerja penerima upah dinamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali penyalurkan BSU kepada karyawan penerima upah yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Daftar Jadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan: Link Cek Status Terdaftar atau Tidak Sebagai Peserta Tahun 2022

Syarat dan kriteria sebagai penerima BSU 2022, diantara lain memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria di atas tidak jauh berbeda dengan penyaluran BLT subsidi gaji pada tahun sebelumnya. Yang membedakan hanya pada tahun 2021 digolongkan dengan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari kriteria yang sudah disebutkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cek Info Terbaru BSU Kemnaker Kapan Cair di Sini, Cek KTP di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 8,8 triliun dengan besaran bantuan yang didapat oleh karyawan sebesar Rp 1 juta.

Maka kuota penerima BSU 2022 sebanyak 8,8 juta karyawan yang dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengatakan kuota penerima BSU 2022 ada kemungkinan naik seiring dengan penambahan keikutsertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair untuk Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta? Link Isi Form Online Nama Penerima BLT Subsidi Upah

"Yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah 8,8 triliun ini akan meningkat kurang lebih 14,4 triliun." ucap Ida dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker, Rabu, 4 Mei 2022.  

Namun hal ini belum bisa dipastikan apakah benar kuota penerima akan bertambah atau tidak. Jika anggaran ditingkatkan sebesar Rp 14,4 triliun maka kuota penerima BSU 2022 akan menjadi 14,4 juta karyawan yang dapat Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji.

Terkait para pekerja yang menanyakan jadwal penyaluran BSU 2022 atau kapan cair BSU 2022, Ida juga meminta masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lebih bersabar karena pemerintah sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal BSU Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair via 4 Status Ini, Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Bila BLT Tak Cair

"Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel" lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Untuk pastikan apakah nama Anda termasuk dalam nama penerima BSU 2022, Anda bisa cek di link BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 melalui link BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Baca Juga: Daftar 5 Rekening yang Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, Karyawan Bericiri Ini Dapat BSU 2022

- Nama Lengkap (Sesuai KTP)

- Tanggal Lahir sesuai KTP

3. Lalu centang kolom "I'm Not A Robot"

4. Setelah itu, klik "Lanjutkan"

5. Kemudian akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Itulah informasi terkait dengan BSU 2022 mulai dari kuota karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta hingga cara cek penerima via link BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x