Masyarakat bisa mengakses jadwal pencarian hingga informasi paling update di website resmi dan sosial media Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Sebagai tambahan informasi, BLT UMKM 2022 tidak akan cair ke enam golongan berikut ini, sehingga tidak perlu mengakses Eform BPUM BRI.
Berikut enam golongan yang tidak kebagian bantuan Rp 600 ribu tahun 2022 ini:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
5. WNI yang tidak memiliki usaha mikro
6. Pelaku usaha mikro yang bekerja sebagai karyawan BUMN/BUMD