Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Secara Medis Kesehatan dan Ajaran Islam Boleh atau Tidak?

- 5 Mei 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi menikah. Penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri secara medis kesehatan dan ajaran Islam dilansir dari NU online dan Rumaysho.
Ilustrasi menikah. Penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri secara medis kesehatan dan ajaran Islam dilansir dari NU online dan Rumaysho. /PIXABAY/@jeffbalbalosa

Baca Juga: Hukum dan Niat Puasa Syawal 6 Hari, Kapan Mulai Dikerjakan dan Bagaimana Cara Melaksanakannya?

Lantas, bagaimana menikahi sepupu sendiri secara medis atau kesehatan?

Menikah dengan sepupu alias consanguneous marriages ternyata memiliki sejumlah risiko dari segi kesehatan.

Pasalnya, semakin besarnya kesamaan genetik atau DNA antara mereka, terutama sepupu pertama, membuat risiko medis pada keturunan yang lahir dari hubungan tersebut.

Baca Juga: Hukum, Tata Cara, dan Doa yang Dibaca Ketika Melakukan Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri

Profesor ilmu genetik manusia, Hanan Hamamy dengan artikel berjudul 'Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings' menjelaskan risiko menikah dengan seseorang yang memiliki kesamaan DNA yang besar antara lain:

Bayi cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi.

Artinya, secara hukum Islam, menikahi sepupu kandung adalah boleh. Namun, perlu dipertimbangkan juga faktor kesehatan dan keturunan.

Baca Juga: Hukum Puasa Syawal 2022 Wajib atau Tidak, Serta Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Usai Idul Fitri

Demikian penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri secara medis kesehatan dan ajaran Islam.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah