Berikut syarat penerima program BLT UMKM yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilengkapi dengan NIB dan SKU
- Pemilik usaha mikro bukan berstatus sebagai ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima program pinjaman atau KUR dari Bank manapun
- Belum pernah menjadi penerima bantuan BPUM pada tahun 2020 maupun 2021
Baca Juga: Cara UMKM Cairkan BLT Rp2,4 Juta dengan KTP, Daftar Diri di Link Ini, Bukan Lewat BPUM Eform BRI