BERITA DIY - Berikut penjelasan 1 Mei memperingati hari apa dalam sejarah dan apakah May Day atau hari buruh masuk daftar libur nasional 2022?
Jika ada yang belum tahu 1 Mei hari apa, pada tanggal awal Mei tersebut masuk dalam daftar libur nasional Indonesia 2022.
Namun, tanggal merah pada 1 Mei 2022 bukanlah karena bertepatan dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Cara Buruh Bangunan Dapat BLT Rp2,55 Juta Non BSU Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Pakai KTP Asli
Melainkan karena 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional dan di Indonesia Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Adapun hari buruh atau May Day hanya diperingati sekali dalam setahun yakni pada 1 Mei.
Peringatan 1 Mei biasanya dilakukan oleh buruh atau pekerja atau karyawan bersama elemen mahasiswa dan petani hingga nelayan yang salung bersolidaritas dengan menggelar aksi demonstrasi.
Baca Juga: Sejarah THR, Mulanya Diperuntukkan bagi PNS hingga Diperjuangkan Para Buruh
Sejarah hari buruh
Dalam sejarah May Day atau hari buruh 1 Mei adalah soal menyampaikan aspirasi upah sesuai dan kelayakan jam kerja.
Di mana pada tahun 1806 silam di Amerika Serikat, jam kerja para buruh tak masuk akal dengan mencapai 19-20 jam per hari.
Usai aksi May Day bertahun-tahun, akhirnya pada 1 Mei 1886 ditetapkan maksimal 8 jam kerja buruh per hari.
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Cara Hitung THR untuk Karyawan, Pekerja, dan Buruh
Adalah Kongres Sosialis Internasional pertama di Paris yang menetapkan 1 Mei sebagai May Day. Untuk memperingati peristiwa berdarah Haymarket Chicago, Amerika Serikat 1886.
Lalu, Kongres Sosialis Internasional pada 1904 mewajibkan buruh berhenti bekerja pada 1 Mei.
1 Mei 1886 kemudian ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Di mana, 1 Mei diperingati sebagai hari buruh tiap tahunnya.
Kemudian, 1 Mei menjadi hari libur nasional bahkan internasional untuk menghormati kerja keras para buruh.
Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh hingga Mahasiswa Tak Mempan, Jokowi Resmi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja Hari Ini
Daftar libur nasional 2022
May Day 1 Mei yang masuk dalam tanggal merah daftar libur nasional 2022 bertepatan dengan sidang isbat pemerintah penentuan 1 Syawal 1443 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, berikut daftar tanggal merah libur nasional 2022 selain 1 Mei dan cuti bersama terbaru menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar terbaru cuti bersama 2022
29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mulai Hari Ini Ribuan Buruh Ancam Mogok Kerja Hingga 8 Oktober 2020
Demikian 1 Mei memperingati hari apa dan apakah May Day atau hari buruh masuk daftar libur nasional 2022 dan cuti bersama SKB 3 Menteri.***