Dikatakan tidak batal sebab air mani yang keluar terjadi pada saat tertidur atau tidak dalam kondisi sadar dan tidak disengajakan.
Lalu bagaimana dengan mengeluarkan onani di siang hari di bulan Ramadhan?
Menurut para ulama Mazhab Maliki, Syafi;i, Hanbali dan mayoritas Hanafi, Onani hukumnya membatalkan puasa Ramadhan.
Apabila seorang muslim melakukan Onani pada siang hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha puasa di bulan lain.
Kendati demikian, mereka tidak terkena hukuman membayar kafarat seperti ketika bersetubuh (jimak) pada saat berpuasa.
Berikut niat mandi wajib usai mimpi basah dan melakukan onani.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah (junub), fardhu karena Allah Ta’ala.