Hukum Mengeluarkan Air Mani di Siang Hari Apa Membatalkan Puasa Ramadhan dan Niat Mandi Wajib Usai Mimpi Basah

- 25 April 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi hukum mengeluarkan air mandi di siang hari pada bulan Ramadhan karena onani dan niat mandi wajib mimpi basah.
Ilustrasi hukum mengeluarkan air mandi di siang hari pada bulan Ramadhan karena onani dan niat mandi wajib mimpi basah. /PEXELS/Pixabay

Dikatakan tidak batal sebab air mani yang keluar terjadi pada saat tertidur atau tidak dalam kondisi sadar dan tidak disengajakan.

Lalu bagaimana dengan mengeluarkan onani di siang hari di bulan Ramadhan?

Menurut para ulama Mazhab Maliki, Syafi;i, Hanbali dan mayoritas Hanafi, Onani hukumnya membatalkan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Keluar Mani Saat Sedang Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Apabila seorang muslim melakukan Onani pada siang hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha puasa di bulan lain.

Kendati demikian, mereka tidak terkena hukuman membayar kafarat seperti ketika bersetubuh (jimak) pada saat berpuasa.

Berikut niat mandi wajib usai mimpi basah dan melakukan onani.

‎نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah (junub), fardhu karena Allah Ta’ala.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x