Aturan Terbaru Halalbihalal Lebaran 2022: Makanan dalam Kemasan dan Dibawa Pulang

- 25 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi halalbihalal Lebaran. Pemerintah terbitkan aturan terbaru halalbihalal Lebaran 2022 untuk cegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Ilustrasi halalbihalal Lebaran. Pemerintah terbitkan aturan terbaru halalbihalal Lebaran 2022 untuk cegah peningkatan jumlah kasus Covid-19. /Antara/Maulana Surya

BERITA DIY - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.

Aturan itu dibuat mengingat potensi terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 saat Lebaran terutama ketika acara halalbihalal.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Baca Juga: Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

Merujuk pada KBBI, halalbihalal adalah hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.

Karena dilakukan di dalam ruangan yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19, Pemerintah pun menerbitkan surat edaran untuk pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19.

Baca Juga: Tips Rumah Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Cara Supaya Hati Tetap Tenang Meski Jauh dari Rumah

Berikut aturan terbaru pelaksanaan halalbihalal Lebaran 2022:

1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah