BERITA DIY - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.
Aturan itu dibuat mengingat potensi terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 saat Lebaran terutama ketika acara halalbihalal.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
Baca Juga: Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI
Merujuk pada KBBI, halalbihalal adalah hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Karena dilakukan di dalam ruangan yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19, Pemerintah pun menerbitkan surat edaran untuk pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Berikut aturan terbaru pelaksanaan halalbihalal Lebaran 2022:
1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.