Tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor melalui dugaan suap itu ialah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Dikutip dari situs hargapangan.id, harga sejumlah minyak goreng pada hari ini mengalami penurunan. Minyak goreng kemasan bermerek 2 turun Rp50 atau 0,19 persen menjadi Rp25,9 ribu per kg.
Sedangkan harga minyak goreng curah juga turun sebesar Rp50 atau 0,25 persen menjadi Rp19,95 ribu per kg. Sementara minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 0,37 persen atau Rp100 menjadi Rp27 ribu.
Adapun harga minyak goreng diprediksi turun ketika harga CPO dunia juga ikut turun. Hasil temuan Kejagung ini belum teruji bakal menurunkan harga minyak goreng atau tidak.***