- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau eKTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)
Sementara itu, proses pendaftaran BLT UMKM tahun lalu bisa dilakukan secara daring maupun luring.
Proses pendaftaran online dilakukan melalui link atau formulir pendaftaran online yang disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat.
Sedangkan proses pendaftaran bantuan Banpres BPUM secara luring dilakukan dengan mendatangi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.