- Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan usaha mikro secara online bisa dilakukan melalui link oss.go.id.
Sementara itu, pada tahun lalu, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan dua cara berikut ini:
1. Mendaftar langsung ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM,dengan menyiapkan beberapa berkas, di antaranya sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Dokumen bukti memiliki usaha mikro
- Foto usaha mikro