BERITA DIY - Simak cara karyawan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar BSU subsidi gaji 2022 Kemnaker.
Kemnaker diketahui akan membagikan BLT subsidi gaji bagi para karyawan. Besarannya yaitu Rp 1 juta per karyawan penerima.
Akan tetapi, karyawan setidaknya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Lalu bagaimana jika karyawan tidak bisa memenuhi syarat tersebut? Tentu tidak akan diberi BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Tapi ada bantuan lain sebesar Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan karyawan tanpa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BSU subsidi gaji Kemnaker. Bantuan itu diberikan melalui program Kartu Prakerja.
Syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja yaitu warga negara Indonesia, berusia 18-64 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kemudian, syarat lainnya, belum pernah mendapat Kartu Prakerja dan dalam 1 KK belum ada 2 orang peserta program ini.
Adapun orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja yaitu:
1. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Jangan Kaget, Satu KK Bisa Dapat Rp 5,1 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 27, Cek Syaratnya di Sini
2. Bukan penerima bansos BPNT dan PKH yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
3. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
4. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
PMO Kartu Prakerja hari ini, Rabu, 20 April 2022, mulai membuka pendaftaran gelombang 27. Karyawan bisa mendaftar dengan mengkuti langkah ini:
- Buka prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Perlu diketahui, peserta Kartu Prakerja terpilih akan mendapat bantuan dana pelatihan Rp 1 juta. Selanjutnya bantuan tunai Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150 ribu.
Itulah cara karyawan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan BSU subsidi gaji Kemnaker.***