BERITA DIY - Berikut jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022 ada 10 hari liburan, lengkap dengan daftar libur nasional.
Tak sedikit masyarakat yang mencari jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022 untuk merencanakan liburan bersama keluarga.
Terhitung jatah libur nasional sejak Mei hingga Desember ada sepuluh hari. Sebelumnya, jadwal cuti bersama alami perubahan dan telah disepakati oleh pemerintah.
Adapun, jadwal cuti bersama yakni selama empat hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.
Dari SKB 3 Menteri, diketahui jadwal cuti bersama 2022 yakni empat hari pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei.
Adapun libur nasional terhitung dari bulan Mei tersisa sepuluh hari yang jatuh pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember.