Syarat Mudik Pesawat Terbaru 2022: Wajib Isi e-HAC, Simak Panduan Pengisiannya

- 16 April 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara. Syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, simak panduan pengisiannya.
Ilustrasi penumpang di bandara. Syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, simak panduan pengisiannya. //pixabay.com/Skitterphoto

BERITA DIY - Berikut syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC, simak panduan pengisiannya.

Pemerintah pada tahun ini kembali memperbolehkan kegiatan mudik lebaran bagi masyarakat setelah kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia mulai terkendali.

Meski demikian, virus Covid-19 yang tentu masih ada dan mengintai kapan saja, membuat para calon pemudik wajib memenuhi syarat mudik yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: 3 Cara Cek Online Tarif Tol Jasa Marga via Link dan Aplikasi Resmi untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

Salah satu transportasi yang ditetapkan syarat perjalanannya yakni pesawat. Pesawat menjadi salah satu transportasi pilihan mudik jarak jauh.

Dalam mudik menggunakan pesawat 2022, Pemerintah menetapkan syarat para penumpang wajib melakukan pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Pemudik wajib mengisi e-HAC sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in. Kemudian petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi tersebut.

Baca Juga: Waktu Ganjil Genap dan One Way Mudik Lebaran 2022 di Tol Jawa: Mulai Kapan, di Mana Saja, Rute Pengalihan Arus

Berikut syarat mudik naik pesawat mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Jadwal, Rute dan Harga Tiket Bus Sinar Jaya Mudik Lebaran 2022

Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di PlayStore atau AppStore.

- Login menggunakan akun PeduliLindungi, jika belum punya akun, registrasi/daftar terlebih dahulu

- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.

- Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca Juga: Polisi Terapkan One Way dan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022, Mulai Kapan dan di Mana Saja?

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, jangan khawatir, sebab validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Itulah informasi syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC, simak panduan pengisiannya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah