Seperti yang sudah dijelaskan di atas, DNA Pro dalam transaksinya menggunakan skema ponzi. Di mana, dalam skema ini ada atau tak ada entitas yang diperjualbelikan, namun member diwajibkan untuk merekrut orang baru menjadi anggota.
Nah, skema ponzi erat kaitannya dengan sistem MLM. Di mana, setiap orang yang mampu membawa rekrutan baru akan mendapat bonus besar.
Keuntungan diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member baru yang direkrut olehnya.
DNA Pro robot trading menawarkan keuntungan sejumlah 1 persen per hari via investasi emas atau Forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia).
Tak hanya itu, DNA Pro juga menyediakan fitur bonus seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.
Hingga hari ini, 14 April 2022, DNA Pro Akademi dinyatakan ilegal karena tak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Bappebti). DNA Pro juga tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain korban penipuan investasi bodong yang merugi Rp97 miliar, sejumlah artis juga terseret kasus DNA Pro, siapa saja mereka?
Daftar artis terseret kasus DNA Pro