Pada unggahan tersebut, Presiden Jokowi memastikan bahwa tidak ada terkait dengan penambahan masa jabatan periode presiden, sehingga pemilu rencananya dapat dilaksanakan pada 2024.
Lebih lanjut, terkait dengan jadwal pelaksaan pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada serentak, akan diawali dengan terlebih dahulu melaksanakan pemilu untuk memilih wakil pada legislatif dan eksekutif.
Waktu atau jadwal yang telah ditetapkan terkait dengan pemilu tersebut rencananya akan digelar pada 14 Februari 2024. Namun berbagai tahapannya akan dimulai pada Juni 2022.
Sedangkan terkait dengan jadwal untuk pelaksanaan pilkada, pemerintah telah menetapkan akan dilaksanakan di berbagai daerah yaitu tepatnya pada bulan November 2024 yang akan datang.
Mengenai tahapan awal yang akan dilakukan terkait pemilu 2024 sendiri adalah dengan melakukan pelantikan terhadap KPU dan Bawaslu yang akan dilaksanakan pada 12 April 2022 mendatang.
Nantunya dengan telah resmi dilantik, disebutkan bahwa akan dapat segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pemilu yang sedianya dilaksanakan pada 2024.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan terkait dengan jadwal pemilu yang akan diselenggarakan untuk pemilihan legislatif dan eksekutif serta pilkada.***