Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran? Berikut Penjelasan SKB 3 Menteri dan Daftar Libur Nasional 2022

- 8 April 2022, 06:40 WIB
ilustrasi - Berikut penetapan pemerintah mengenai libur dan cuti bersama Lebaran yang tertuang melalui SKB 3 Menteri serta daftar lengkap libur 2022.
ilustrasi - Berikut penetapan pemerintah mengenai libur dan cuti bersama Lebaran yang tertuang melalui SKB 3 Menteri serta daftar lengkap libur 2022. /PIXABAY/webandi

BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai libur cuti bersama Lebaran 2022 dan jatah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang baru saja ditandatangani pada Kamis, 7 April 2022.  

Pemerintah Indonesia akhirnya kembali mengadakan libur cuti bersama Lebaran pada Ramadan 1443 H. Hal ini merupakan pertama kalinya sejak pandemi Covid-19 sehingga libur Lebaran sempat ditiadakan pada tahun 2020 dan 2021.

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Berikut Tanggal Berapa Saja dan Jadwal Resmi Libur Idul Fitri 1443 H

SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Kamis, 7 April 2022 menjelaskan bahwa pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.

Mengutip dari SKB 3 Menteri tersebut, berikut ini daftar hari libur nasional pada tahun 2022:

- 1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari (Selasa); Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari (Senin): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Baca Juga: Daftar Libur Nasional Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Jokowi: SKB Revisi Jadwal Idul Fitri 1443 H

- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus

-  1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional

-  2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

-  16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE

-  26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

-  1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila

-  9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Libur Idul Fitri Resmi dari Presiden Jokowi: Berapa Hari dan Tanggalnya

- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Kapan? Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran yang Akan Diputuskan dalam SKB 3 Menteri

Adapun, cuti bersama diberlakukan pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Demikian penjelasan mengenai SKB 3 Menteri terbaru untuk mengatur libur Lebaran dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah