Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran? Berikut Penjelasan SKB 3 Menteri dan Daftar Libur Nasional 2022

- 8 April 2022, 06:40 WIB
ilustrasi - Berikut penetapan pemerintah mengenai libur dan cuti bersama Lebaran yang tertuang melalui SKB 3 Menteri serta daftar lengkap libur 2022.
ilustrasi - Berikut penetapan pemerintah mengenai libur dan cuti bersama Lebaran yang tertuang melalui SKB 3 Menteri serta daftar lengkap libur 2022. /PIXABAY/webandi

- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Kapan? Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran yang Akan Diputuskan dalam SKB 3 Menteri

Adapun, cuti bersama diberlakukan pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Demikian penjelasan mengenai SKB 3 Menteri terbaru untuk mengatur libur Lebaran dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah