BERITA DIY - Komedian Marshel Widianto pada hari ini dipanggil Polda Metro Jaya karena membeli 76 konten video dan foto syur di Google Drive Dea OnlyFans.
Yuk ketahui kata Polisi soal apa motif Marshel Widianto borong konten syur Dea OnlyFans yang ada di Google Drive, apa dapat hukuman usai pemeriksaan dilakukan?.
Dalam kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto dipanggil Polisi sebagai saksi untuk mendalami dugaan apakah Marshel Widianto turut menyebarkan konten asusila.
Saat Marshel Widianto tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi, Ia tak banyak berkomentar dan memilih untuk langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kanit 1 Subdirektorat DitreskrimsusPolda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana menjelaskan yang bersangkutan akan diperiksa lantaran Dea menyebut nama M sebagai salah satu pembeli kontennya.
"Ini dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam BAP, yang bersangkutan membeli video Dea sejumlah 76 video," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada beberapa pihak yang secara langsung membeli konten bermuatan pornografi video dan foto dari Dea OnlyFans.
Namun sejauh ini, nama Marshel Widianto yang tengah naik daun sebagai publik figur, begitu disorot. Nama pembeli video dan foto lain tak disebutkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, salah satu keterangan yang digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Marshel adalah alasan pembelian konten bermuatan pornografi tersebut.
"Apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi memperjualbelikan lagi? Itu akan akan diperiksa," bebernya dikutip dari Antara, Kamis 7 April 2022.
Zulpan pun pada hari ini saat ditanya soal apa motif Marshel Widianto membeli konten asusila tersebut, mengaku tak bisa menyampaikan detil karena itu ranah penyidik.
Soal apakah Marshel Widianto bakal mendapat hukuman usai pemeriksaan, dia mengaku hal itu mengikuti dengan pengembangan kasus, termasuk soal motif ini.
"Penyidik akan memeriksa dulu kaitannya dengan semua keterangan yang diberikan oleh saudara dari Dea dan juga beberapa orang yang diambil keterangannya sebelumnya," ucap Zulpan.***