Sehingga dapat disimpulkan hukum menelan ludah saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan ludah yang ditelan adalah milik sendiri, tidak dipindahkan tempatkan, masih di dalam mulut sendiri, dan ludah tersebut tidak tercampur dengan hal apapun.
Jika menelan ludah dengan tanpa catatan tersebut berarti dapat membatalkan puasa seperti yang sudah dicontohkan oleh Buya Yahya.
Dengan begitu umat Islam harus senantiasa berhati-hati dalam melakukan hal yang berpotensi membatalkan puasa seperti menelan ludah.
Harus diperhatikan betul syarat sah puasa, hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah menahan lapar dan haus tersebut tidak dilakukan dengan percuma.
Demikian penjelasan hukum menelan ludah menurut Buya Yahya beserta contoh, apakah membatalkan puasa.***