BERITA DIY - Simak informasi perbedaan madzi, wadi, dan mani beserta cara membersihkannya untuk bersuci dari najis dan berwudhu.
Keluarnya madzi, wadi, dan mani merupakan salah satu proses alamiah yang terjadi pada tubuh manusia.
Cairan yang keluar dari tubuh manusia seperti madzi, wadi, dan mani tentu memiliki cara sendiri untuk membersihkan bahkan untuk bersuci.
Bersuci dalam islam juga sudah diatur melalui beberapa ilmu seperti ushul fiqih yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena memiliki perbedaan arti dari ketiga cairan ini seperti madzi, wadi, dan mani, tentu akan beda pula cara membersihkannya.
Yang pertama ialah madzi, merupakan cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat atau rangsangan.
Baca Juga: Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Namun keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan.
Madzi sendiri memilki fungsi beberapa fungsi yakni dapat membersihkan saluran kencing dan membantu memudahkan proses penetrasi ketika berhubungan seksual.
Menurut Imam al-Haraiman dilansir dari Islam.nu.or.id madzi tidak hanya dialami oleh kaum lak i-laki, tetapi juga perempuan. Untuk kaum Hawa, keluarnya madzi bahkan lebih umum terjadi.
Cairan madzi hukumnya najis, untuk membersihkannya, seseorang perlu membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu.
Tidak diwajibkan mandi junub, Seperti pada hadits Nabi SAW: “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu” (‘Muttafaqun ‘alaih).
Yang Kedua Wadi, merupakan cairan kental putih yang keluar dari kemaluan setelah keluar air kencing.
Baca Juga: Teks Ceramah Singkat untuk Kultum Ramadhan 2022 Tentang Rezeki pada Bulan Suci Ramadhan
Adapun hukum wadi, menurut para ulama ialah najis. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Mundzir, Aisyah berkata:
“Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi,”.
Yang ketiga mani, Mani laki-laki berwarna putih dan bertekstur kental, sedangkan mani perempuan berwarna kuning dan encer.
Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Padusan', Tradisi Masyarakat Jawa Sambut Bulan Suci Ramadhan
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai benda yang najis. Sementara jumhur ulama menyatakan sifatnya adalah suci.
Sedangkan cara membersihkannya adalah dengan mandi wajib. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
Seseorang juga disunnahkan untuk menyucinya apabila basah dan menggaruknya jika kering. Aisyah r.a pernah mengatakan
“Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah” (HR. Daruquthni, Abu Awanah, dan Al-Bazzar).
Demikian informasi perbedaan madzi, wadi, dan mani beserta cara membersihkannya untuk bersuci atau wudhu.***