1. Menelan ludah sendiri
Baca Juga: Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
2. Ludah masih di tempatnya, maksudnya masih berada di dalam mulut
3. Ludah belum bercampur dengan sesuatu yang lain
Tiga perkara tersebut menjadi syarat tidak batalnya menelan ludah atau air liur bagi seseorang yang sedang berpuasa.
Sementara itu dalam sumber lain, Imam Nawawi pernah menjelaskan hukum Menelan ludah saat berpuasa.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)
Baca Juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, Membatalkan Puasa?
Karenanya, seseorang tidak perlu lagi khawatir ataupun was-was jika menelan ludah saat sedang berpuasa.
Demikian penjelasan mengenai hukum menelan ludah atau air liur saat berpuasa dan disepakati tidak membatalkan puasa jika memenuhi 3 syarat.***