Hukum Menelan Ludah, Air Liur dan Dahak saat Puasa: Apa Saja Syarat Agar Tidak Membatalkan Puasa?

- 5 April 2022, 21:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menelan air ludah di bulan puasa.
Buya Yahya menjelaskan hukum menelan air ludah di bulan puasa. /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV

BERITA DIY – Simak hukum menelan ludah atau air liur saat sedang berpuasa. Apakah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya menurut Buya Yahya.

Tak jarang seseorang yang sedang berpuasa, baik sengaja maupun tidak, menelan ludah. Hal tersebut lazim terjadi. Namun, tak sedikit pula yang belum mengetahui hukum menelan air liur saat puasa.

Terdapat sejumlah perkara yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum dengan sengaja.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 di Korea Selatan Berapa Jam? Berikut Jawabannya

Di antaranya ialah muntah secara sengaja, merokok, memasukan benda asing ke dalam tubuh dan masih banyak lagi.

Lalu apa hukumnya menelan air liur baik dengan ataupun tidak sengaja? Apakah menelan air liur saat berpuasa menjadi perkara yang juga membatalkan puasa?

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan," ungkap Buya Yahya dalam sebuah tabligh akbar.

Di antara tiga perkara tersebut adalah:

1. Menelan ludah sendiri

Baca Juga: Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

2. Ludah masih di tempatnya, maksudnya masih berada di dalam mulut

3. Ludah belum bercampur dengan sesuatu yang lain

Tiga perkara tersebut menjadi syarat tidak batalnya menelan ludah atau air liur bagi seseorang yang sedang berpuasa.

Sementara itu dalam sumber lain, Imam Nawawi pernah menjelaskan hukum Menelan ludah saat berpuasa.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Baca Juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, Membatalkan Puasa?

Karenanya, seseorang tidak perlu lagi khawatir ataupun was-was jika menelan ludah saat sedang berpuasa.

Demikian penjelasan mengenai hukum menelan ludah atau air liur saat berpuasa dan disepakati tidak membatalkan puasa jika memenuhi 3 syarat.***

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini