Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam, Apakah Membatalkan Puasa?

- 4 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi onani. Berikut hukum onani saat puasa dalam ajaran Islam, apakah membatalkan puasa dan wajib bayar denda?
Ilustrasi onani. Berikut hukum onani saat puasa dalam ajaran Islam, apakah membatalkan puasa dan wajib bayar denda? /Pixabay/stevepb

Lalu bagaimana hukum onani saat puasa dalam ajaran Islam?

Pendapat ulama tentang melakukan onani di saat puasa cukup beragam. Mayoritas ulama sepakat melakukan onani adalah perbuatan yang haram.

Madzhab Syafi'iyyah dan malikiyyah sepakat bahwa onani ialah haram hukumnya. Hal ini merujuk kepada al-Quran surat al-Mukminun ayat 5-7.

"Mereka (orang-orang yang beruntung) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas."

Sementara menurut para ulama Hanafi dan Hambali, onani diperbolehkan untuk kepentingan menghindari zina, tetapi jika dilakukan untuk bersenang-senang belaka, maka juga termasuk perbuatan haram.

Baca Juga: Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan, Benarkah Membuat Ibadah Puasa Batal dan Tidak Sah?

Onani saat puasa, apakah akan membatalkan puasa?

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru (2018), para ulama dari keempat madzhab sepakat bahwa onani dapat membatalkan puasa.

Rasulullah SAW juga mengatakan hal yang sama. Dalam haditsnya, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku” (HR. Ahmad, 2:393 sanad sahih).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x